Safe motherhood merupakan upaya untuk meyelamatkan wanita
agar kehamilan dan persalinan sehat dan aman serta melahirkan bayi yang
sehat. Upaya Safe Motherhood dicanangkan pada tahun 1987 oleh
badan-badan internasional dan pemerintah guna meningkatkan kesadaran
dunia tentang pengaruh kematian dan kesakitan ibu serta untuk
mendapatkan pemecahan masalahnya. Tujuan utamanya adalah mengurangi
kematian dan kesakitan ibu. Upaya ini terutama ditunjukan kepada Negara
yang sedang berkembang. Karena 99% kematian ibu di dunia terjadi
dinegara-negara tersebut. (Kusmiran, 2012)
WHO mengembangkan konsep “Four Pillars of Safe Motherhood” untuk
menggambarkan ruang lingkup upaya penyelamatan ibu dan bayi (WHO,
Mother-Bayi Package, 1994). Adapun empat pilar Safe Motherhood adalah :
- Keluarga Berencana
Keluarga berencana konseling dan pelayanan keluarga berencana harus
tersedia untuk semua pasangan dan individu. Dengan demikian pelayanan
keluarga berencana harus menyediakan informasi dan konseling yang
lengkap dan pilihan mentode kontrasepsi yang memadai termasuk
kontrasepsi darurat. Pelayanana ini harus merupakan bagian dari program
komprehensif pelayanan kesehatan reproduksi. Program keluarga berencana
mempunyai peranan dalam menurunkan resiko kematiamn ibu melalui
pencegahan kehamilan, penundaan usia kehamilan, dan menjarangkan
kehamilan.
- Pelayanan antenatal
- Petugas kesehatan harus memberi pendidikan pada ibu hamil tentang cara menjaga diri agar tetap sehat pada mas tersebut.
- Membantu wanita hamil serta keluarganya untuk mempersiapakan kelahiran bayi.
- Meningkatkan kesadaran mereka tentang kemungkinan adanya resiko tinggi atau terjadinya komplikasi dalam kehamilan persalinan dan cara mengenali komplikasi tersebut secara dini.
- Persalinan yang bersih dan aman
- Wanita harus ditolong oleh tenaga kesehatan professional yang memahami cara menolong persalinan secara bersih dan aman.
- Tenaga kesehatan juga harus mampu mengenali secara dini gejala dan tanda komplikasi persalinan serta mampu melakukan penatalaksanakan dasar terhadap gejala dan tanda tersebut.
- Tenaga kesehatan harus siap untuk melakukan rujukan komplikasi persallianan yang tidak dapat diatasi ke tingkat pelayanan yang lebih mampu.
4. Pelayanan obstetri esensial
Pelayanan obstetri-esensial bagi ibu yang mengalami kehamilan resiko
tinggi atau komplikasi persalianan yang tidak dapat diatasi ketingkat
pelayanan yang lebih mampu.
- Making Pregnancy Safer
Departemen Kesehatan pada tahun 2000 telah menyusun Rencana Strategis
(Renstra) jangka panjang upaya penurunan angka kematian ibu dan
kematian bayi baru lahir. Dalam Renstra ini difokuskan pada kegiatan
yang dibangun atas dasar sistem kesehatan yang mantap untuk menjamin
pelaksanaan intervensi dengan biaya yang efektif berdasarkan bukti
ilmiah yang dikenal dengan sebutan “Making Pregnancy Safer (MPS)”
melalui tiga pesan kunci. Tiga pesan tersebut adalah :
- Setiap persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih,
- Setiap komplikasi obstetri dan neonatal mendapat pelayanan yang adekuatakses terhadap pencegahan kehamilan yang
- Setiap wanita usia subur mempunyai tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran.
Dari pelaksanaan MPS, target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun
2010 adalah angka kematian ibu menjadi 125 per 100.000 kelahiran hidup
dan angka kematian bayi baru lahir menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup.
Dalam kerangka inilah Departemen Kesehatan bersama Program Maternal
& Neonatal Health (MNH) sejak tahun 1999 mengembangkan berbagai
pendekatan baru yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik (best
practices) yang diakui dunia untuk membantu memperbaiki kondisi
kesehatan ibu melahirkan dan bayi baru lahir di beberapa daerah
intervensi di Indonesia.
- Primary Health Care
Karena tingginya angka kematian ibu di berbagai daerah, WHO dan
UNICEF melaksanakan pergemuan di Alma Atta Uni Soviet tahun 1978 dan
mencetuskan “primary health care” dengan tekanan pada pelaksanaan antenatal care,
gizi, imunisasi, gerakan keluarga berencana, meningkatkansistem rujukan
dan pertolongan persalinan. Tindak lanjut primary health care diikuti
serangkaian pertemuan tentang safe motherhood dengan tujuan agar dapat
menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian perinatal, menuju “well born baby” dan “well health mother”. (Manuaba, 200?) Kapita Selekta penatalaksanaan rutin obstetri, ginekologi, dan KB oleh Ida Bagus Gde Manuaba.
- Bidan Desa
Salah satu upaya penting yang sedang ditempuh oleh pemerintah untuk
mempercepat penurunan AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB (Angka Kematian
Bayi) di Indonesia adalah dengan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat yang antara lain dilakukan melalui penempatan Bidan di Desa.
(Fikawati, 2004). Keterlambatan dalam upaya memberikan pelayanan yang
bermutu dan menyeluruh bertambah dengan kurangnya jumlah dokter
spesialis obstetri dan ginekologi. Para spesialis obstetri dan
ginekologi di Indonesia sebagian besar berada di perkotaan, sehingga
pelayanan kepada masyarakat masih dilakukan oleh dukun beranak. Untuk
mengatasi masalah tersebut, maka penyebarluasan bidan di desa diharapkan
dapat menggantikan peran dukun beranak.
Sesuai denga pendapat Suyudi dalam (Handriyani, 2012) bahwa tenaga
bidan desa merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan
masyarakat, serta diharapkan paling mengetahui keadaan kesehatan ibu
hamil.
Berkaitan dengan tugas bidan di desa, salah satu strategi pemerintah
yang digunakan di tingkat desa adalah program “Desa Siaga” . Tujuan dari
Desa Siaga adalah untuk meningkatkan jangkauan pelayanan dan mutu
pelayanan kesehatan serta menurunkan angka kematian ibu (AKI). Bidan
desa merupkan motor penggerak dari Desa Siaga. Ada pun peran Bidan
lainnya (Subagyo, 2008) yaitu :
- Fasilitator yaitu fungsi dalam mendampingi masyarakat
- Motivator
- Katalisator
- Gerakan Sayang Ibu
4. Gerakan Sayang Ibu (GSI)
mempromosikan gerakan yang berkaitan dengan
kecamatan sayang ibu dan rumah sakit sayang ibu untuk mencegah tiga
macam keterlambatan, yaitu :
- Keterlambatan di tingkat keluarga dalam mengenali tanda bahaya dan membuat keputusan dalam mencari pertolongan
- Keterlambatan dalam mencapai fasilitas pelayanan kesehatan
- Keterlambatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan (Kusmiran, 2012)
- P4K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi)
P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh bidan di desa dalam
rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam
merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi
bagi ibu hamil, termasuk perencanaan dan penggunaan KB pasca persalinan
dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka
meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru
lahir. (Depkes, 2013)
Ada beberapa batasan program P4K yang meliputi (1) P4K dengan stiker;
(2) pendataan ibu hamil dengan stiker; (3) forum peduli kesehatan ibu
dan anak (KIA); (4) Kunjungan rumah; (5) rencana pemakaian alat
kontrasepsi pasca persalinan; (6) persalinan oleh nakes; (7) kesiagaan;
(8) Tabulin (Tabungan Ibu Bersalin); (9) Dasolin (Dana sosial ibu
bersalin); (10) ambulans desa; (11) calon donor darah; (12) inisiasi
menyusui dini; (13) kunjungan nifas; (14) pemberdayaan masyarakat; (15)
buku KIA; dan (15) PPGDON(Pertolongan Pertama Gawat Darurat Obstetri
Nenotal).
- Jampersal
Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan, artinya
jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan,
pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca
persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh
Pemerintah.
Ada 5 alasan khusus jampersal dilaksanakan, yaitu :
- Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan;
- Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan;
- Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan;
- Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir
- Serta terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Ada 4 sasaran subyek dalam pelaksanaan Jampersal, yakni ibu hamil,
ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan
persalinan (pasca melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0-28
hari).Dalam ruang lingkup pelayanan Jampersal terdiri atas dua yaitu,
jenis pelayanan kesehatan pada tingkat pertama dan tingkat lanjutan.
Jenis pelayanan kesehatan pada tingkat pertama meliputi: pemeriksaan
kehamilan 4 kali, persalinan normal, pelayanan nifas normal 3 kali
termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir normal.
Untuk Puskesmas PONED terdapat layanan tambahan yakni pemeriksaan
kehamilan pada kehamilan risiko tinggi, pelayanan pasca keguguran,
persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas
dengan tindakan emergensi dasar dan pelayanan bayi baru lahir dengan
tindakan emergensi dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar